Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penyembelihan - Dasar Hukum, Rukun Penyembelihan, Syarat Halalnya , dan Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih


Pengertian Penyembelihan

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan  menjadikan binatang sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk  dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan  minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau,  pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.  Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah Swt. untuk dikonsumsi oleh umat
manusia wajib melalui proses penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan  syariat kecuali ikan dan belalang. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah  Muhammad Saw.:

 


 Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (hewan) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yakni hati dan limpa” (HR. AdDaruqutni).

 Dasar Hukum Penyembelihan

Binatang yang halal bisa menjadi haram dikonsumsi jika matinya tidak melalui proses  yang benar sesuai syariat, yakni melalui proses penyembelihan. Adapun yang menjadi  dasar hukum penyembelihan binatang adalah:

a. Al-Qur’an

 

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang  terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (QS. Al-Maidah [5]:3).

Ayat tersebut menjelaskan bagaimana ketentuan binatang yang halal dimakan  yakni melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat. Hal ini berkaitan erat dengan jenis binatang apa yang disembelih, siapa yang menyembelihnya,  bagaimana cara menyembelih dan apa yang di baca saat menyembelih.
 

b. Hadis

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap  segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara  yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara  yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan  yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut mengandung tuntunan bahwa proses penyembelihan pun jelas  diatur dalam Islam. Bahkan penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti  binatang yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat  proses menyembelih

 

Rukun Penyembelihan


Adapun rukun menyembelih ada empat perkara yaitu penyembelihan atau sembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih dan alat penyembelihan.
Sehubungan dengan itu, penyembelihan diangap sah apabila dilakukan dengan  sengaja dan putus saluran pernafasan dan saluran makanan dileher hewan yangdisembelih.

  • a. Penyembelih, syaratnya hendak lah islam, baik laki-laki maupun perempuan, syayyid syabiq menambahkan bahwa penyembelihan dilakukan oleh orang islam yaitu berakal, dan para ulama sepakat bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada lima syarat yaitu Islam, Laki-laki, baligh, berakat sehattidak menyia-nyiakan sholat.
  • b. Alat Penyembelihan, alat yang digunakan untuk penyembelih itu hendaklah tajam sehingga memungkinkan melukai dan mengalirkan darah dan terputusnya tenggorokan

 

 Syarat Halalnya Sembelihan

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).

Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

 

Binatang yang disembelih

Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.Adapun ciri-ciri hewan yang dianggap hidup adalah adanya hayyat  mustaqirrah (bernyawa), masih adanya gerakan ekor, matanya dapat  melirik dan kakinya dapat bergerak sesudah disembelih.
  2. Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi  zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam istilah Fikih disebut dengan  halal lizatihi dan halal sababi.

 

 Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih

Sunnah-sunnah pada saat penyembelihan antara lain:

  1. Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
  2. Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan, terutama apabila binatangnya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat terputus.
  3. Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
  4. Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
  5. Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  6. Membaca basmalah.
  7. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Saw.
  8. Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.


Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Penyembelihan - Dasar Hukum, Rukun Penyembelihan, Syarat Halalnya , dan Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih . Semoga Bermanfaat.



Penelusuran terkait

  • pengertian penyembelihan dalam islam
  • syarat penyembelihan
  • tujuan penyembelihan
  • pengertian penyembelihan hewan brainly
  • pengertian penyembelihan menurut bahasa dan istilah
  • pengertian penyembelihan hewan qurban
  • tujuan penyembelihan hewan dalam syariat islam adalah agar
  • sebutkan rukun dan syarat penyembelihan

Posting Komentar untuk "Pengertian Penyembelihan - Dasar Hukum, Rukun Penyembelihan, Syarat Halalnya , dan Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih"